Bidang Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKemajuan
ilmu pengetahuan selalu diikuti dengan kemajuan teknologi. Hal ini
terbukti dengan banyaknya penemuan dibidang teknologi guna memenuhi
kebutuhan hidup manusia dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari.
Contohnya:
Penemuan
telepon sebagai alat komunikasi yang membawa kemudahan bagi penggunanya.
Setelah itu berkembang pula faksimili, handphone, internet dll.
Penemuan alat transportasi dari yang paling ringan sampai pada yang paling canggih, misalnya pesawat terbang.
Penemuan
peralatan kantor, seperti mesin ketik sampai dengan komputer yang dapat
membantu penyimpanan dan pengolahan data. Penemuan ini selanjutnya
berkembang pada penemuan yang lebih canggih yaitu internet.
Bidang Ekonomi Tujuan
modernisasi dibidang ekonomi yang dilakukan diberbagai negara di dunia,
khususnya di Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Untuk itu perlu dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat. Dengan demikian terjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja. Upaya-upaya agar kehidupan ekonomi dapat mendukung
modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut:
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghilangkan sistem monopoli.
Memberdayakan
pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien dalam
berusaha dengan suasana yang kondusif (aman dan mendukung).
Mengembangkan
hubungan kemitraan yang saling mendukung dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan BUMN, serta antara pengusaha besar, menengah dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur perekonomian nasional.
Bidang Politik Keberhasilan
pembangunan politik makin memantapkan tatanan kehidupan politik dan
kenegaraan yang berdasarkan demokrasi Pancasila, memantapkan
perkembangan organisasi politik dan kemasyarakatan, serta mendorong
peningkatan kesadaran berpolitik rakyat. namun pendidikan politik pun
harus lebih ditingkatkan agar rakyat makin sadar akan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara.
Bidang Agama Masyarakat
Indonesiadikatakan masyarakat yang religius karena warga masyarakatnya
hidup dengan berpedoman pada kaidah-kaidah agama yang dijamin dan
dikuatkan dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi: negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar